Jakarta- Menghadapi Tahun 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum subbidang layanan kekayaan intelektual melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta pada senin (17/01). Koordinasi yang dilakukan melalui zoom meeting ini membahas rencana Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPK dan UKM untuk memberikan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan pembinaan terhadap pelaku industri kecil menengah di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5000 UMKM.
Hal tersebut dikatakan oleh deny dari Dinas PPK dan UMKM, “kita akan memfasilitasi dan membantu proses pendaftaran merek sebanyak 5000 UMKM di Wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing dan inovasi UMKM yang ada sehingga kedepan pemulihan ekonomi pasca dari covid-19 segera dapat pulih kembali. Lebih jauh Deny berharap bahwa Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jakarta subbidang kekayaan intelektual dapat membantu dan menfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual UMKM.
Sementara itu Fitriadi Agung Kepala subbidang kekayaan intelektual Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta siap membantu dan menfasilitasi pendaftaran UMKM, “karena sudah menjadi tugas dan tanggungajawab kami untuk membantu dan menfasilitasi pelayanan kekayaan intelektual di
Wilayah Jakarta”jelas Fitriadi. Fitriadi juga mengatakan bahwa jumlah ASN di subbidang kekayaan intelektual sangat terbatas. “Untuk membantu pendaftaran UMKM perlu dipikirkan langkah-langkah strategis salah satunya adalah memberikan pelatihan kepada UMKM cara mendaftar dan melakukan pengupload data yang dibutuhkan’’ terang Fitriadi. “kita akan siap memberikan pelatihan tentang cara pendaftaran”tegas Fitriadi. Lebih jauh Fitriadi juga mengatakan bahwa tahun 2022 adalah tahun Cipta. ‘’Diharapkan Pemprov DKI dapat mendorong agar UMKM yang mempunyai hasil penciptaan terhadap sebuah karya dapat didaftarkan perlindungan hukum yaitu Cipta” terang Fitriadi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kegiatan koordinasi ini para UMKM di Jakarta yang tergabung di Jak-preneur dan ASN di subbidang kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta.