Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Permasalahan RUU Pemasyarakatan

2019 10 03 RUU PAS 5

Jakarta.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta membuka kegiatan “Sosialisasi Permasalahan Hukum Terkait Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan Wilayah DKI Jakarta” yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Hari Kamis (03/10/2019). Turut hadir pula para Kepala Divisi serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan para tamu dan peserta undangan yang berasal dari berbagai instansi yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, perwakilan institusi pendidikan dan media serta pemerhati pemasyarakatan, Bapak Sihabudin, Bc.IP., SH., MH.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah, Dr. Bambang Sumardiono, Beliau menyebutkan 5 (lima) prinsip dasar dalam penegakkan hukum di Indonesia yang terdiri dari pemerintahan yang berdasarkan hukum, peraturan yang jelas, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Beliau juga memaparkan masalah over kapasitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh wilayah di Indonesia yang sudah mengkhawatirkan karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban. Diharapkan hal tersebut dapat terus diminimalisir demi mewujudkan keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

2019 10 03 RUU PAS 3 2019 10 03 RUU PAS 1

Selain itu, Dr. Bambang Sumardiono juga menyampaikan beberapa muatan dalam revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang diantaranya adalah Reformulasi Sistem Pemasyarakatan, Perlakuan terhadap Kelompok Risiko Tinggi, Hak dan Kewajiban serta Peran Masyarakat. Beliau berharap melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam pemasyarakatan.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi permasalahan hukum ini adalah para pakar di bidangnya yaitu, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala yang memaparkan mengenai RUU Pemasyarakatan dan kaitannya dengan berbagai lembaga peradilan pidana; Y. Ambeg Paramarta, Bc.IP., SH., M.Si. (Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM RI) yang memaparkan mengenai RUU Pemasyarakatan Perkembangan Penyusunan dan Materi Muatannya; serta Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., M.Si. (Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan) yang menyampaikan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam RUU Pemasyarakatan kaitannya dengan HAM.

WhatsApp Image 2019 10 03 at 9.44.35 AM

WhatsApp Image 2019 10 03 at 8.37.59 AM 2019 10 03 RUU PAS 2

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)


Print   Email