Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Komitmen Tingkatkan Layanan Jasa Hukum Melalui Balai Harta Peninggalan

2022 06 16 Kakanwil ke Banten 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta merupakan instansi pembina dari satuan kerja di bawahnya, termasuk pula Balai Harta Peninggalan Jakarta yang mempunyai wilayah kerja meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat. Dalam rangka peningkatan layanan jasa hukum, Balai Harta Peninggalan Jakarta pun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten bertempat di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis (16/06).

Melalui penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman, masing-masing instansi diharapkan dapat memahami tugasnya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dalam sambutannya. “BHP Jakarta sangat terkait dengan instansi lainnya, terutama lembaga peradilan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wali pengawas, pengampu pengawas dan pengampu atas orang dinyatakan tidak hadir”, ujar Ibnu Chuldun.

Pada hakekatnya, Balai Harta Peninggalan memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Oleh karena itu, BHP memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan dan lainnya”, lanjut Ibnu.

2022 06 16 Kakanwil ke Banten 3 2022 06 16 Kakanwil ke Banten 5

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, sinergitas dengan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Agama se-Banten ini menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan di wilayah Banten. “Nantinya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Agama yang mengeluarkan putusan wajib menyampaikannya kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta”, tutur Kepala Kantor Wilayah.

Adapun kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten (Sujatmiko), Hakim Tinggi PTA Banten (Muhayah), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ronald Lumbuun) serta perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Banten. Menutup sambutannya, Ibnu Chuldun berharap sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dapat konsisten diimplementasikan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima.

2022 06 16 Kakanwil ke Banten 2

2022 06 16 Kakanwil ke Banten 4


Print   Email