Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah diselenggarakan rapat Kajian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan, Rabu (24/05/2023). Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang (Kasubbid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Erinawita yang dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Jenderal Perundang-Perundang (Ditjen PP), JF Perancang, JF Analis Hukum dan JFU.
Agenda rapat membahas Pasal per Pasal guna mendapatkan hasil analisis dan evaluasi. Tercatat sebanyak 30 Pasal dianalisis pada pagi hari ini. Analisis dilakukan untuk melihat potensi disharmonisasi peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi terhadap Perda Keprotokolan sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih terhadap Peraturan satu dengan Peraturan lainnya. Nantinya akan dilaksanakan rapat terakhir untuk membahas Pasal 31-74 serta finalisasi penyusunan laporan dimana hasil kajiannya akan diberikan kepada stakeholders terkait untuk ditindaklanjuti sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan Perda.