Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM kembali melaksanakan pembahasan lanjutan draft laporan dan penyempurnaan laporan analisis kebijakan Sipkumham. Pembahasan ini mengusung tema, “Akuntabilitas di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Transisi Kebijakan Pelayanan Publik pada Satuan Kerja (Satker) Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta”, Rabu (15/06/2022).
Mengawali kegiatan, Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Mohammad Ryan Bakry) memaparkan hasil laporan hasil analisis kebijakan SIPKUMHAM terkait dengan pelayanan paspor di Satuan Kerja Imigrasi. Wawancara pada Satuan Kerja Imigrasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan perihal delapan kategori permasalahan yang meliputi, akses pelayanan aduan, durasi penyelesaian layanan, informasi biaya layanan, pengembangan kualifikasi/kapasitas petugas, ketersediaan sarana prasana, waktu operasional layanan, dan Tindakan gratifikasi/pungli. Akuntabilitas dilihat dari 3 aspek legitimasi, dominasi dan signifikasi, “Pola komunikasi di Satker Kanim menunjukkan sudah adanya sosialisasi berupa interaksi internal dan eksternal.” Jelas Ryan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Safatil Firdaus menyampaikan Satker Imigrasi untuk senantiasa menjaga legitimasi sehingga pelayanan publik dapat terjadi komplain “Dengan komunikasi semua permasalahan dapat diatasi." Jelasnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan virtual Zoom Meeting dan dihadiri oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara, Balitbangkumham, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.