Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta kembali menyelenggarakan rapat Pengolahan dan Analisa Data Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), Kamis (19/05/2022).
Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM maupun secara virtual kegiatan ini diselenggarakan oleh Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Andriani Pancawati. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari survei lapangan yang telah dilaksanakan pada 16-18 Maret 2022.
Dengan mengacu pada amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2021-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2021-2025 serta mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB 10 Tahun 2019 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan instansi Pemerintah, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mewujudkan 28 Satuan Kerja yang bebas dari praktek KKN.
Turut mengundang tim IPK/IKM yang terdiri dari akademisi Mochamad Ali Asgar dari Universitas Nasional, Gita Juwita dari Universitas Iblam dan Kukuh F. Prasetyo selaku narasumber dari Universitas YARSI.