Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tingkatkan Sinergitas Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung

WhatsApp Image 2022 05 17 at 16.52.26

Bangka – Guna meningkatkan kinerja dan sinergitas antar instansi pemerintah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta kembali melakukan Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Selasa (17/05/2022). Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Ronald Lumbuun menghadiri penandatanganan dengan bertempat di bertempat di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dengan didampingi oleh Kepala BHP Jakarta, Agustina Setiyawati, Kadivyankumham, Ronald Lumbuun menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung khususnya kepada BHP Jakarta sehingga penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman dapat terlaksana.

WhatsApp Image 2022 05 17 at 15.33.08

BHP adalah lembaga perdata yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan yang tidak terurus, transfer dana pihak ketiga, titipan kadaluarsa, dan uang yang berasal dari BPJS tenaga kerja yang tidak diambil, pewarisan, dan kepailitan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka Pengadilan Negeri se-Bangka Belitung maupun Pengadilan Agama se-Bangka Belitung yang mengeluarkan putusan/penetapan tersebut wajib menyampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta melalui Surat Elektronik (Email) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi biaya.

WhatsApp Image 2022 05 17 at 15.33.07

Adapun tujuan dari kegiatan adalah percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri se-Bangka Belitung dan Pengadilan Agama se-Bangka Belitung kepada BHP Jakarta terkait tugas dan kewenangan BHP dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum, dibidang Perwalian dan Pengampuan, orang yang dinyatakan tidak hadir( afwezigheid), dan transfer dana pihak ketiga. Melalui penandatanganan ini diharapkan masing-masing instansi dapat saling bersinergi dalam memahami tugas masing-masing dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2022 05 17 at 15.33.07 1


Print   Email