Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Wujudkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Guna Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

WhatsApp Image 2022 06 23 at 14.31.54

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membuka kegiatan Seminar Edukasi/Himbuan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema "Perlindungan Kekayaan Intelektul Menumbuhkan Kreatifitas dan Inovasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional" di Hotel Royal Kuningan, Kamis (23/06/22) didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun turut hadir sekaligus menjadi narasumber bersama dengan Koordinator Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (Ahmad Rifaldi), Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Bung Karno (Dewi Iryani), dan Kanit V Subdit Indag Polda Metro Jaya (Muhammad Iridenta Tania).

WhatsApp Image 2022 06 23 at 11.54.38

Kegiatan diawali dengan laporan panitia penyelenggara Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti Estiko). Beliau menyampaikan bahwa Provinsi DKI Jakarta bukan saja sebagai pusat pemerintahan tetapi juga sebagai pusat ekonomi dunia. Banyak tumbuh berbagai sektor ekonomi baik berskala lokal, nasional bahkan yang berskala dunia. Tapi kesadaran perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah. Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM yang didalamnya melaksanakan pelayanan permohonan Kekayaan Intelektual yang mencakup Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Merek, dan lain-lain. Kantor Wilayah Hukum dan HAM tidak bisa berkerja sendiri, kesadaran dan kemauan dari semua pihak dalam membantu suksesnya program Pemerintah ini sangatlah penting. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual karena perlu adanya kampanye yang terus dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat luas yang berkutat dalam dunia digital dapat memanfaatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual. Sehingga akan menimbulkan rangsangan inovasi baru dan peningkatan ekonomi yang semakin besar, yang berujung pada perluasaan lapangan pekerjaan meningkatkan ekonomi bangsa.

WhatsApp Image 2022 06 23 at 11.55.00

Dalam sambutannya, Ibnu Chuldun menyatakan bahwa kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi, kecerdasan daya pikir di bidang teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Semakin kompleksnya kehidupan manusia dan perlunya suatu perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual tersebut maka disebutlah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual. HaKI adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. "Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI, yang pertama yaitu antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, kedua yaitu meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual dan yang ketiga yaitu dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia", Pungkas Ibnu Chuldun. Menjadi peserta dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PPNS Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindag, UMKM dan Koperasi Provinai DKI Jakarta dan Para Penyidik Polres Wilayah Jakarta serta Para Akademisi dari berbagai Universitas di Wilayah DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 06 23 at 11.56.31 WhatsApp Image 2022 06 23 at 12.03.37

 

Print