Kanwil Kumham DKI Jakarta Gandeng Pemprov DKI Jakarta Gelar Diseminasikan Kekayaan Intelektual Komunal

2018 08 15 Kegiatan KI 3jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa (14/8/2018) Dalam mendorong pelaku usaha mendapat Hak Intelektual Komunal, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggelar rapat Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal bersama dengan Dinas terkait diantaranya Dinas Pariwisata dan Budaya, Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian, Dinas UMKM dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) itu sendiri adalah kekayaan intelektual berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. 

Pada kesempatan rapat diseminasi ini diisi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni Ika Ahyani Kurniawati kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dengan didampingi oleh Nurhendro Putranto Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. 

"Kegiatan Diseminasi ini bertujuan untuk mendorong Provinsi DKI Jakarta yang di wakili oleh Dinas Pariwisata dan Kebidayaan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Dinas UMKM, serta Dinas terkait untuk mencatatkan kekayaan Intelektual Komunal Provinsi DKI Jakarta, Sesuai Amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor.13 Tahun 2017 tentang data kekayaan intelektual komunal, untuk itu kita akan memfasilitasinya" Ungkap Kabid Pelayanan Hukum Kanwil DKI Jakarta.

2018 08 15 Kegiatan KI 2"Dari data yang telah ada pada kami, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah melakukan pendataan sekitar 60 Data Kekayaan Intelektual Komunal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual antara lain Soto Betawi, Es Selendang Mayang, Palang Pintu Betawi, Roti Buaya, Kerak Telor, Bir Pletok, dll" tambahnya. 

Mengingat masih banyaknya potensi kekayaan intelektual di Provinsi DKI Jakarta ini yang belum terekam/terdata, diharapkan melalui Kegiatan diseminasi ini Dinas-dinas terkait melaporkannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk dimasukkan ke Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Oleh karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk mensinergikan berbagai langkah dan upaya pendataan kekayaan intelektual komunal yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berdaya saing.

Dalam kegiatan Diseminasi ini juga dijelaskan petunjuk pengisian Formulir Pendataan Kekayaan Intelektual Komunal yang di pandu langsung oleh Ika Ahyani Kurniawati selaku Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tampak hadir dalam kegiatan diseminasi ini Ambar salah satu pengusaha UMKM wanita yang mengenalkan telur asin rasa udang, serta UP2K Matahari yang mengenalkan produk olahan Lidah Buaya sebagai kekayaan tradisional yang bisa dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi DKI Jakarta. 


Print   Email