Jakarta_info – Kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan Selama 2 (dua) hari Pada tanggal 03 dan 04 September 2015 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan Tim dari Kantor Wilayah Kemenetrian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang dihadiri oleh Erinawita, SH.MH Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Biro Hukum Setda Propinsi DKI Jakarta, Biro Tata Pemerintahan Setda Propinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Adapun kegiatan tersebut dengan memberikan Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu Erinawita, SH.,MH dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dari Biro Hukum Retno, SH.,MH dan materi 5 T (Tertib Hunian, Tertib PKL, Tertib Demo, Tertib Buang Sampah, dan Tertib Lalu Lintas) yang dibawakan dari Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Setda Provinsi DKI Jakarta Santoso, S.TIP serta Moderator oleh Bapak Hendri Sambiring Kassubag Dokumentasi Pemerintahan kabupaten Kepulauan Seribu.
Acara dilanjutkan dengan Paparan Lurah Pulau Panggang dan Lurah Pulau Kelapa mengenai Kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. (Penulis : Moro Arisnu, SH/ Dokumentasi : Chabib, SH/ Editor : Angga)