KEGIATAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM FASILITASI HARMONISASI RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

WhatsApp Image 2020 07 22 at 14.08.40

Jakarta, (22/07/2020) bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan Jakarta, telah diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil DKI Jakarta (Erinawita), dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Wahyu Tri Hartomo) JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Kanwil DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2020 07 22 at 14.08.40 1

Kegiatan ini merupakan pemantapan draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pergantian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya dinilai sangat mendesak guna meningkatkan akurasi data penduduk DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2020 07 22 at 14.08.40 2

Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya akan mengatur diantaranya mengenai KTP elektronik dan pelayanan administrasi kependudukan yang gratis.
Dalam kegiatan ini, menyisir draft Rancangan Peraturan Daerah satu per satu guna mengkoreksi teknis penulisan dan substansi. Selain itu, mengingatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melengkapi administrasi kegiatan harmonisasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019.
Diharapkan, setelah pemantapan Harmonisasi di Kantor Wilayah DKI Jakarta, draft Peraturan Daerah dapat dibahas di DPRD.

WhatsApp Image 2020 07 22 at 14.08.40 4

Print