Kegiatan Temu Sadar Hukum di Wilayah Kota Administratif Jakarta Utara Tahun Anggaran 2015

Dalam rangka pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, menyelenggarakan kegiatan Temu Sadar Hukum di 5 (lima) Wilayah Kota Administratif DKI Jakarta, yang masing-masing wilayah mengajukan 4 (empat) Kelurahan yang ditunjuk. Sebelumnya dua Wilayah sudah dilaksanakanya itu Wilayah Kota Administrasi JakartaTimur dan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Putaran ketiga di 4 (empat) Kelurahan Wilayah Kota Administratif Jakarta Utara diselenggarakan dengan tujuan untuk melatih kecerdasan hukum masyarakat guna mewujudkan dan meningkatkan masyarakat yang cerdas dan berbudaya hukum. Kegiatan dimulai dari tanggal 27 April sampai dengan 30 April 2015 (hari Senin s/d Kamis). Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Propinsi DKI Jakarta dan Biro Tata Pemerintahan Pemprop. DKI Jakarta, serta dipandu moderator dari staf JFU Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum serta Penyerahan Banner Hotline Bantuan Hukum kepada 4 (empat) Kelurahan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Penyerahan banner dilakukan dalam rangka optimalisasi penyerapan bantuan hukum untuk orang miskin/sekelompok orang miskin.

2015-04-27 TEMUSADARKUM1

Foto: Penyerahan Banner Hotline Bantuan Hukum kepada Lurah Sukapura Jakarta Utara

2015-04-27 TEMUSADARKUM2
Foto: Putaran hari pertama Senin tanggal 27 April 2015 dengan Narasumber Ibu Erinawita,SH.,MH, dengan materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Ibu Retno,SH.,MH dengan materi 5 Tertib Jakarta (5TJ), dipandu oleh Moderator Ibu Lestari Sejati,SH.,MH, bertempat di Kelurahan Sukapura.

Komitmen 5 Tertib Jakarta (5TJ) merupakan program unggulan sekaligus Program Prioritas Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggalakkan 5 tertib. 5TJ terdiri atas:

  1. Tertib Pedagang Kaki Lima;
  2. Tertib Hunian
  3. Tertib Buang Sampah;
  4. Tertib Berlalu Lintas; dan
  5. Tertib Berdemo.

2015-04-27 TEMUSADARKUM3

Foto: Putaran hari kedua Selasa tanggal 28 April 2015 dengan Nara Sumber Bapak Rohadi,SH.,M.Si, materi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Ibu Retno, SH.,MH dengan materi tentang 5TJ, dipandu oleh Moderator Bapak Chabib Susanto,S.St.,MH, bertempat dikelurahan Tanjung Priok.

 

2015-04-27 TEMUSADARKUM4

Foto: Putaran hari ketiga Rabu tanggal 29 April 2015 dengan Nara Sumber Ibu Erinawita, SH.,MH., dengan Materi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Bapak Drs. Syahril Suwarno materi tentang 5TJ, dipandu oleh Moderator Ibu Elviana Lubis, SH., bertempat di Kelurahan Pademangan Barat.

2015-04-27 TEMUSADARKUM5
Foto: Putaran hari keempat, Kamis tanggal 30 April 2015 dengan narasumber Bapak Moro Arisnu, SH., materi Undang-undang Bantuan Hukum dan Bapak Drs. Syahril Suwarno dengan materi 5TJ, dipandu oleh Moderator Bapak Muhamad Noval, SE., M.Si, bertempat di Kelurahan Kebon Bawang.

Penulis dan dokumen foto: Chabib Susanto,
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta


Print   Email