Kementerian Hukum dan HAM Kembali Memperoleh Predikat WTP Atas Laporan Keuangan TA 2020

2021 06 28 Kemenkumham Peroleh WTP

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020, Kementerian Hukum dan HAM kembali memperoleh Predikat WTP

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi, mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui teleconference, Senin (28/06/2021). Kegiatan ini diisi dengan dengan arahan dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan 1 BPK RI kemudian penyerahan laporan keuangan dilanjutkan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2020 sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2021. Pada kegiatan ini laporan hasil pemeriksaan disampaikan dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan 1 BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., CFrA., CSFA., kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Dalam arahannya Pimpinan Pemeriksaan Keuangan 1 BPK menjelaskan, sejak semester satu tahun 2021, meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan di antaranya laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara mengharuskan pemeriksa membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggungjawab dan/atau pemangku kepentingan terkait. Kegiatan penyerahan LHP pada hari ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan BPK tersebut.

Lebih lanjut Dr. Hendra Susanto menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham TA 2020 BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dengan demikian opini atas laporan keuangan Kemenkumham TA 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengingatkan banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi dalam pengelolaan keuangan maupun barang milik negara, dalam situasi pandemi ini pengelolaan laporan keuangan harus tetap optimal, "proses panjang pengelolaan keuangan dari mulai perencaan hingga pertanggungjawaban harus mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku. Memiliki sistem pengendalian intern pemerintah yang memadai, memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah serta diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan. Semua itu dilakukan guna mendukung terwujudnya good governance di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Dengan keterbatasan jarak dan pertemuan secara langsung, pengelolaan keuangan yang optimal dan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan berkualitas harus tetap berjalan".

2021 06 28 Kemenkumham Peroleh Predikat WTP 3

 

Berita dan foto: Tim Humas

Print