Senin 18 Mei 2020, apel gabungan penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Penyuluh Hukum BPHN dilaksanakan. Tema kegiatan ini yaitu Penyuluhan Hukum Keliling Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPHN Kemenkumham RI, (Prof. R. Benny Riyanto) dan turut dihadiri oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, (Kartiko Nurintias) Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Sutirah), Kabid Pembudayaan Hukum BPHN, (Gunawan) Kabid Penyuluhan Hukum BPHN, (Muhammad Ramdan) Kabid Hukum (Alfik Abdullah), Kasubbid Penyuluhan Hukum Langsung dan Tidak Langsung BPHN, (Aris Wahyudi) Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah (Erinawita) serta para penyuluh hukum yang tergabung dalam tim pelaksana penyuluhan hukum keliling.
_
Dalam arahannya Prof Benny sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Penyuluh Hukum di 5 titik checkpoint PSBB ini (Pos ketupat 2020 Kalimalang, Pos Lantas kalideres, Pos Polisi PGC, Terminal Kp Rambutan, Checkpoint perempatan Kukusan). Selain itu, didalam melaksanakan tugas harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat supaya terlindung dari virus Covid-19, ujarnya. Prof. Benny juga menambahkan, di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah terkait PSBB.
_
Berikan pemahaman hukum tentang PSBB kepada masyarakat melalui peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah supaya masyarakat sadar betapa pentingnya untuk selalu mentaati peraturan tersebut. Semoga kegiatan penyuluhan hukum keliling ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mampu menekan penyebaran Covid 19 di wilayah DKI Jakarta.