Jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis Sore 20 September 2018 bertempat di Kanim Kelas 1 Jakarta Timur , Kepala Divisi Adminitrasi Nuni Suryani Mewakilin Kepala Kantor Wilayah Membuka Rapat Dalam Kantor (RDK) Sosialisasi Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Administrasi memberikan dorongan semangat kepada pegawai yang memeiliki sertifikat barjas untuk dapat menjadi pejabat fungsional tertentu (JFT) pengadaan barang jasa karena sampai saat ini Kantor Wilayah DKI Jakarta baru 3 Orang yang mengajukan (JFT) barang dan jasa serta mengingatkan bagi para pejabat pengadaan barang dan jasa untuk bekerja sesuai dengan SOP dan berintegritas dalam Pengadaan atau lelang di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kepala seksi Wilayah dari lembaga Kebijakan Barang dan jasa Linda Mikowati
(Narasumber) di dampingi oleh Kasub bag Penyusunan Program Kanwil DKI Sukino (Moderator), dalam kegiatan tersebut narasumber memberikan sosialisasi hal hal yang baru serta penguatan peraturan pemerintah no.16 tahun 2018 tentang kebijakan pengadaan Barang dan jasa untuk seluruh indonesia.
Hal ini disampaikan agar seluruh peserta dapat mengerti aturan yang baru dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kanwil kemenkumham DKI Jakarta. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur Maman Budiman berserta pejabat struktural dan pegawai pengadaan.
Serta Para Pejabat Unit Pengadaan Barang dan Jasadi lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Dengan berakhirnya acara Kegiatan Sore hari ini dilanjut dengan foto bersama