Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Dhahana Putra Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan RUU tentang Penyandang Disabilitas

2015 08 21 Rapat Koordinasi Pembahasan RUU 3

Jakarta_info - Penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu perlu regulasi baru yang menjamin pelaksanaan hak asasi penyandang disabilitas. Pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2015 bertempat di ruang rapat lantai 3, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang mempunyai salah satu fungsi melakukan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan dari perspektif hak asasi manusia menyelenggarakan Kegiatan ”Rapat Koordinasi Pembahasan RUU tentang Penyandang Disabilitas dalam rangka Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dari Perspektif HAM”.

Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Mualimin Abdi. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dhahana Putra hadir dalam kegiatan tersebut selaku Moderator. Adapun narasumber yang diundang diantaranya, Eva Rahmi Kasim, MDS. Dari Kemeneterian Sosial dan Suratman, Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI. (Kontributor dan Dok : Oswald, S.H. (Jfu Divisi Pelayanan Hukum)

2015 08 21 Rapat Koordinasi Pembahasan RUU 1 2015 08 21 Rapat Koordinasi Pembahasan RUU 2
Print