Kepala Divisi Pelayanan Hukum DKI Jakarta "Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual"

c1

Jakarta- Hal tersebut dikatakan Sutirah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Jakarta, Ketika mendampingi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI, Brigjen Anom Wibowo ketika melakukan dialog dengan pedagang dan pelaku UMKM di ITC Mangga Dua, kamis (21/10).

Dialog ini merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan dan Pengawasan dalam rangka pengawasan, pemantauan serta memberikan edukasi dan himbauan pentingnya perlindungan hukum dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Sutirah berharap bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam berusaha.

Sementara itu Brigjen Anom Wibowo Mengatakan bahwa penegakan hukum bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada pedagang dan UMKM, “ini bisa menimbulkan kepercayaan dunia intenasional kepada Indonesia, bahwa penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual berjalan di Indonesia” tegas Anom. “Kepercayaan dunia Internasional akan banyak menarik investasi ke Indonesia yang memperluas lapangan kerja dan menambah pendapatan masyarakat Indonesia” tambah Anom. Terkait dengan penegakan hukum, Anom Wibowo mengatakan bahwa tahun 2022 adalah tahun penegakan hukum bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual, hal ini dilakukan karena Indonesia sudah cukup lama dicap sebagai surganya pelanggaran kekayaan intelektual di dunia. “Sangat menyedihkan karena kita masih terus masuk negara didunia yang membiarkan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual” tegas Anom.

Dalam dialog kali ini pedagang menyambut gembira kegiatan ini dan berharap sosialisasi ini bukan hanya di ITC Manga Dua, tetapi juga seluruh Mall besar di Jakarta. Para pedagang juga ada toleransi terhadap penegakan hukum yang akan dilakukan pada tahun 2022. Hal ini karena batas sosialisasi dengan penegakan hukum hanya 3 bulan pinta mereka. Terkait hal tersebut Kadiv Yankum Kanwil Kumham Jakarta, Sutirah akan terus melakukan sosialiasi tentang KI, “Sekarang mendaftarakan produk kekayaan Intelektual sangat mudah dan gampang, kalau ada kesulitan bisa hubungi kanwil Kumham Jakarta, kami akan layani dengan baik dan cepat” papar Sutirah.

Pada kegiatan ini diakhiri dengan meninjau stand dan tenant pedagang dan pemasangan spanduk di dalam pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dan pemasangan baliho pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual agar masyarakat atau konsumen dapat teredukasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Sub dit pencegahan dan Penyelesaian Sengketa alternatif (Ahmad Rifaldi) , Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti Estiko), Kepala Sub.Bid Kekayaan Intelektual (Fitriadi agung), Wakil Direktur tindak pidana ekonomi Khusus Kabareskrim Polri para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan Kanwil Kumham DKI Jakarta (Puguh).

1 2
3 4

 

 

Print