Kepala Divisi Pemasyarakatan Berikan Penyuluhan di RPTRA Utan Kayu

2019 02 19 Kadiv PAsPenyuluhan Hukum 5Jakarta.kemenkumham.go.id - Penyuluhan hukum dalam bentuk dialog interaktif merupakan salah satu metode dalam menyebarluaskan informasi hukum, melalui hal itu masyarakat dapat langsung menerima informasi dan sekaligus mereka dapat berinteraksi dengan para narasumber.

Kegiatan ini merupakan program dari penyuluhan hukum dengan mengundang para pakar hukum baik dari kalangan akademik, birokrat maupun swasta yang ahli di bidangnya untuk diangkat dan berdialog mengenai peraturan perundang-undangan maupun permasalahan seputar hukum yang dirasa kerap bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Selasa (19/2/2019), Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum melalui dialog langsung dengan masyarakat di satu daerah dengan menghadirkan para narasumber yang akan memberikan penyuluhan hukum. Kegiatan ini telah dilaksanakan dibeberapa kelurahan dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan beberapa instansi terkait juga para akademisi. 

Dalam kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan  hadir dan menyampaikan materi tentang Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga didepan Kelompok Kadarkum di RPTRA Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. 

"Penyuluhan hukum ini merupakan suatu proses yang dilakukan dalam usaha untuk mengendalikan dan mengontrol tingkah laku masyarakat agar tetap berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku" ungkap Arpan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

"Kegiatan penyuluhan ini akan berusaha ditumbuhkan melalui kesadaran hukum pada diri seseorang sehingga ia akan menjadi mengerti dan dapat mengimplementasikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam kehidupannya sehari-hari" tambahnya. 

"Disini saya menyampaikan materi tentang undang-undang perkawinan karena belakangan ini maraknya kasus perceraian yang didominasi dari pengaruh media sosial dan juga kaitannya dengan kekerasan dalam rumah tangga" lengkapnya dihadapan Kelompok Kadarkum Kelurahan Utan Kayu Selatan.

Harapannya dengan penyampaian materi ini, masyarakat dapat memahami betul aturan-aturannya hingga tidak terjadi lagi hal yang serupa seperti kekerasan dalam rumah tangga dan tingginya angka perceraian dalam suatu daerah atau kelurahan, apalagi kelurahan tersebut sudah menyandang keluarahan yang sadar hukum.

Kelompok Kadarkum Kelurahan Utan kayu selatan yang menjadi peserta dalam kegiatan ini dapat langsung berinteraksi dengan diberikan kesempatan oleh para narasumber untuk menanyakan seputar permasalah hukum yang sedang marak diperbincangkan. Tampak kelompok kadarkum tersebut sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan ini, dapat dilihat dari aktifnya pertanyaan yang disampaikan kepada para narasumber. 2019 02 19 Kadiv PAsPenyuluhan Hukum 2Sebagai informasi Kelurahan utan kayu ini telah ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum sejak tahun 2015. Selain dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta narasumber dalam kegiatan ini juga diisi oleh dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Bantuan Hukum APIK. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Rodiah.


Print   Email