Senin Pagi , 17 februari 2020 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta (Andika Prasertya ) menjadi Pembina Apel Bersama di Kanim Kelas 1 Khusus Non TPI Jakbar. Kepala Divisi Pemasyarakatan bertindak sebagai Pembina Apel Menyampaikan dalam upaya peningkatkan pelayanan melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi , Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada seluruh Kementerian untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing dalam rangka pencegahan korupsi. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat dan mendorong satuan kerja untuk mempersiapkan segala sesuatu menuju WBK.
Dari hasil yang didapat rata-rata satuan kerja baru hanya sebatas pembentukan Tim Kerja, hal ini mengisyaratkan perlunya percepatan langkah satuan kerja dalam pemenuhan dokumen data dukung LKE dan perbaikan sarana prasarana pelayanan publik.
Berkaitan dengan pembangunan zona integritas sebenarnya ada 3 hal yang harus diperhatikan :
1. Komitmen Bersama
2. Peningkatan kualitas layanan publik
3. Hilangnya persepsi korupsi.
Berkenaan dengan masalah komitmen bersama saya tekankan bahwa komitmen satuan kerja menuju WBK tidak hanya dari pejabat struktural saja namun harus dari seluruh elemen, artinya dimulai dari pejabat paling atas (Ka UPT), pegawai, OB , satpam dan sopir. Semuanya harus terlibat dalam melakukan pembangunan zona integritas. Hadir Dalam Kegiatan Apel bersama di ikuti oleh Kakanimsus, Pejabat Struktural serta seluruh JFU yg berada di Kanim kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.