Kepala Divisi Pemasyarakatan Mengkuti Diskusi Publik Rekomendasi Kebijakan Penelitian "Studi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas dan Peyediaan Akomodasi Yang Layak di Rutan dan Lapas"

2021 06 14 Diskusi Publik Rekomendasi Kebijakan Penelitian

Jakarta – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Marselina Budiningsih didampingi jajaran struktural Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan diskusi publik rekomendasi kebijakan penelitian "Studi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas dan Penyediaan Akomodasi yang Layak di Rutan dan Lapas" melalui aplikasi Zoom Meeting terhubung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) pada Senin (14/06). Diskusi ini membahas pembentukan tim ULD di Lapas dan Rutan. Dalam UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Daniel Tobing, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, kemudian laporan hasil penelitian disampaikan oleh Peneliti Muda, Yuliana Primawardani. Bertindak sebagai moderator, Peneliti Madya, Donny Michael.

Sebagai narasumber, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, S.H., M.H., dan Direktor Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi, S.H., M.H.

Tindak lanjut dari diskusi ini diantaranya:

  1. Diharapkan ada modul standar pelayanan pada Unit Layanan disabilitas dan penyediaan akomodasi yang layak di Lapas dan Rutan.
  2. Semua UPT Pemasyarakatan memiliki kapasitas layanan terhadap penyandang disabilitas.
  3. Adanya perencanaan kedepan terkait kinerja unit layanan disabilitas dan penyediaan akomodasi yang layak di Lapas dan Rutan.
  4. Meningkatkan SDM yang dapat melaksanakan tugas layanan disabilitas.

 

Foto: Feri

Print