jakarta.kemenkumham.go.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta, Dr. Bambang Sumardiono, bersama seluruh Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia, (Unsur Pemerintah), Akademisi, Unsur Kepolisian dan Notaris dilantik menjadi Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2019-2022 serta Pergantian Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris pada Hari Jum’at (22/11/2019). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas pengawasan kepatuhan notaris yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Tepat pada pukul 09.15 WIB, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, SH., LLM., memasuki ruang pelantikan untuk melantik dan mengambil sumpahnya para MKNW dan Pergantian Antar Waktu MPWN. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 20 tentang Majelis Kehormatan Notaris dimana kewenangan MKNW berdasarkan Keputusan Rapat MKNW meliputi :
- Pemeriksaan terhadap notaris yang dimintakan persetujuan kepada MKNW oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim;
- Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta atau surat surat yang dilekatkan pada minuta;
- Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
(Tim Humas Kanwil DKI Jakarta)