KEPALA KANTOR WILAYAH MEMBUKA RAKOR PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

2019 08 07 ANAK2jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (07/08/19). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Dr. Bambang Sumardiono) membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Dan Pembimbingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Pelaksanaan UU NO 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), kegiatan yang bertempat di Park Hotel dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Kepala UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan peserta rapat sejumlah 62 orang.

yang terdiri dari unsur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Yayasan Tangan Pengharapan Jakarta, Komisi Dakwah Islam Indonesia, Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Cipayung, Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta PUtara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Indonesia, UPT Pemasyarakatan.2019 08 07 ANAK4

Kegiatan Rakor diawali dengan laporan ketua panitia penyelenggara (R. Andika Prasetya) yang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum Ini bertujuan agar tercapainya kepentingan, kebutuhan dan tumbuh kembang bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum.
2019 08 07 ANAK5Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan bahwa sistem pelaksanaan pidana di Negara kita telah mengalami perubahan yang sangat signifikan yaitu yang dulunya sistem pemenjaraan sekarang sudah berubah menjadi sistem pemasyarakatan dimana sistem pemasyarakatan ini lebih mengutamakan pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana sehingga diharapkan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dapat memiliki kualitas hidup yang lebih baik dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara.2019 08 07 ANAK1

Hal ini berlaku juga untuk Anak yang melakukan tindak pidana dimana Pemerintah bertanggung jawab penuh terutama Lembaga Pemasyarakatan terhadap keterampilan dan pendidikan Anak-anak tersebut sehingga setelah keluar mereka dapat melanjutkan cita-citanya. Dalam kesempatan tersebut Beliau menyampaikan terimakasih kepada para narasumber atas kesediaannya untuk memberikan pencerahan dan peserta Rakor yang telah meluangkan waktunya untuk saling berkordinasi sehingga nantinya di dalam pembinaan dan pengentasan anak ini ada persamaan persepsi dan persamaan pandangan. Diakhir beliau mengucapkan selamat mengikuti kegiatan semoga Rakor ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Print