Kepala Kantor Wilayah Monitor dan Pantau Sebaran Data Narapidana Penerima Asimilasi dan Hak Integrasi pada Lapas & Rutan di Wilayah DKI Jakarta

 2020 04 03 Sebaran data penerima asimilasi 3

Jakarta - Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta telah memberikan kepada 616 narapidana per Jum’at (03/04). Jumlah dimaksud menyebar pada seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Wilayah DKI Jakarta yang meliputi Lapas Salemba (105), Lapas Narkotika Jakarta (117), Lapas Cipinang (152), Lapas Perempuan Jakarta (22), LPKA (2), Rutan Jakarta Pusat (106), Rutan Pondok Bambu (26), serta Rutan Cipinang (86).2020 04 03 Sebaran data penerima asimilasi 5

Berkaitan dengan hal dimaksud, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, memberikan arahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dimaksud, bahwa kebijakan pemerintah ini merupakan salah satu langkah dalam mengatasi pandemi virus korona. Untuk keberhasilan kebijakan dimaksud, pelaksanaan pemberian pembebasan dengan mempedomani normatif yang ada. Dalam penerapan di lapangan agar benar-benar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, jangan terjadi penyimpangan bahkan adanya pungutan kepada para narapidana.

Selanjutnya kepada para narapidana disampaikan bahwa kebijakan ini agar dimanfaatkan sebaiknya-baiknya dan tidak kembali masuk menjadi penghuni Lapas/Rutan. Sebagai wujud partisipasi mencegah persebaran virus korona, diharapkan para narapidana untuk tinggal di rumah dan menjaga kesehatan, serta tidak melakukan perjalanan keluar kecuali untuk hal yang penting dan darurat. Harapan kepada mereka yang berada di luar dapat menjaga diri dengan selalu mentaati aturan dan himbauan.

Sementara itu berkaitan dengan kebijakan pembebasan, ini bukan merupakan bebas setelah terpenuhinya menjalani masa pidana.  Pembebasan yang dimaksud adalah pembebasan bersyarat dimana dalam kondisi menjalani asimilasi, narapidana tetap wajib untuk melaporkan diri kepada petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) di tempat tinggal masing-masing guna untuk dilakukannya pengawasan.  Para narapidana yang proaktif merupakan wujud kerjasama sebagaimana keterlibatan pihak Bapas dalam proses dimaksud.

2020 04 03 Sebaran data penerima asimilasi 6

2020 04 03 Sebaran data penerima asimilasi 1 2020 04 03 Sebaran data penerima asimilasi 4

Print   Email