Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Melaksanakan Tes Urine pada Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat

2020 08 04 Tes Urine Rutan Jakarta Pusat5Jakarta.kemenkumham.go.id - Senin (4/8/2020). Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, yang di pimpin oleh NIXWANTO, Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Kemananan, mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, bersama ISWANDI selaku Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, dan TRI RAHMAT selaku Kepala Subbdang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat RENHARET GINTING beserta jajarannya melaksanakan kegiatan tes urine, dimana Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir  Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

2020 08 04 Tes Urine Rutan Jakarta Pusat4 2020 08 04 Tes Urine Rutan Jakarta Pusat3

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta EDI KURNIADI yang di wakili oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Kemananan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta NIXWANTO, "tes urine ini dilakukan tidak berhenti sampai disini, namun akan di lakukan secara rutin dilaksanakan pada Lapas dan Rutan se DKI Jakarta.

2020 08 04 Tes Urine Rutan Jakarta Pusat2 2020 08 04 Tes Urine Rutan Jakarta Pusat1

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat RENHARET GINTING, sangat mendukung dan Mengapresiasi Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,  dalam melaksanakan tes urine di Jajaran Lapas dan Rutan se DKI Jakarta yang kali ini Bertempat di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Menurutnya, pemeriksaan Tes urine ini adalah salah satu cara memastikan para Jajaran Pengaman Rutan Kelas I Jakarta Pusat tidak ada terlibat dalam peradaran dan penyalah gunaan narkoba sesuai denga hasil dari tes urine para Aparatur Sipil Negara semua negatif pemakain narkoba, ini lah salah satu bukti nyata yang di lakukan pegawai Rutan Kelas I Jakarta Pusat, bahwa jajaran saya jauh dan terhindar dari narkoba. Sesuai arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan jajaran Pemasyarakatan harus serius membasmi peredaran dan penyalah gunaan narkoba pada Lapas dan Rutan se indonesia, serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali dalam satu tahun. Sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap penyalah gunaan narkonba.WhatsApp Image 2020 08 04 at 12.26.37

 

Print