Bantuan Sosial sebagai wujud kepedulian pemerintah Taat aturan sebagai wujud terima kasih dan tanggung jawab Klien Pemasyarakatan Klien Asimilasi akan tetap berada di rumah Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pembimbingan dan pengawasan Rabu, 29 April 2020, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyerahkan bantuan sosial kepada klien yang menjalani program Asimilasi di Rumah di seluruh Balai Pemasyarakatan Se-DKI Jakarta. Kegiatan penyerahan bantuan sosial ini dihadiri oleh seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan, perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan dan perwakilan Klien Pemasyarakatan dari masing-masing Balai Pemasyarakatan di DKI Jakarta.
Bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada Klien Pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta. Dalam penyerahan bantuan sosial ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta (Bambang Sumardiono) berpesan kepada seluruh klien yang menjalani program Asimilasi di rumah untuk tidak melakukan pelanggaran hukum maupun peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penaggulangan COVID-19. Secara terpisah, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat menyerahkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada klien yang menjalani program Asimilasi di rumah di wilayah Jakarta Pusat. Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai 07 Mei 2020.
Menanggapi pemberian bantuan sosial ini, salah satu klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat (Murad) mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perhatian yang diberikan. Murad juga turut mengajak kawan sesama Warga Binaan Pemasyarakatan untuk tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan pelanggaran hukum.