Konferensi Pers Evaluasi Kinerja Keimigrasian Tahun 2011

JAKARTA – Jumat 30 Desember 2011, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengadakan Press Conference yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Taswem Tarib, Bc.Im, SH, MH. Beliau didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan seluruh Kepala UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil DKI.

Dalam kesempatan tersebut beliau mengemukakan beberapa permasalahan dan pelurusan fakta-fakta yang terkait dengan bidang Keimigrasian, diantaranya Imigrasi DKI akan mendeportasi 232 WNA, Kasus Paspor Palsu, Mulai 2012 Tidak Akan Ada Lagi Calo Paspor dan lain sebagainya.

Selain itu, terdapat pula penolakan izin masuk bagi warga negara asing ke Indonesia, larangan masuk ke Indonesia disebabkan beberapa faktor, antara lain administrasi yang tidak lengkap, seperti visa yang akan habis masa berlakunya dan yang terutama orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia.

"Selama 2011, sebanyak 408 WNA yang kami tolak izin masuk ke Indonesia, itu terdapat di kantor imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Jika ada yang ditolak masuk, maka itu tanggungjawab maskapai penerbangannya untuk membawa mereka ke negara asalnya dan itu aturan yang berlaku". (YL)

Kepala Kantor Wilayah, Taswem Tarib, Bc.Im, SH,MH sedang diwawancara oleh wartawan.

 

Kepala Kantor Wilayah, Taswem Tarib, Bc.Im, SH, MH sedang memberikan data-data Keimigrasian dan contoh paspor palsu.


Print   Email