Konferensi Pers Pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Imigrasi

2016 01 15 Konferensi Pers 1

Jakarta_info – Berkaitan dengan pelayanan dan mengantisipasi peristiwa ganguan keamanan di wilayah NKRI terutama di Ibukota Jakarta, maka Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kanwil DKI Jakarta mengeluarkan berapa kebijakan untuk meminimalisir resiko yang akan terjadi.

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0047 tanggal 08 January 2016, perihal kebijakan perubahan dalam pemberian pelayanan paspor kepada masyarakat melakukan perubahan kebijakan dari batasan kuota menjadi batasan waktu. Tujuan utama dari kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan antrian permohonan paspor oleh masyarakat dan meningkatkan sistem keamanan  melalui interview atau wawancara pemohon supaya lebih baik.

Selain itu, dilakukan penguatan dan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pengawasan orang asing. Salah satunya dengan membentuk tim pengawasan orang asing dan penerapan aplikasi pelaporan orang asing.

2016 01 15 Konferensi Pers 2

Untuk itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengadakan konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian serta para Kepala Kantor Imigrasi wilayah DKI Jakarta, Kamis (14/01) pukul 17.00 s/d selesai.

Sebagai informasi, kebijakan ini juga meminimalkan warga negara asing terhadap aktivitas terorisme, dimana para petugas akan melakukan profiling dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap penumpang dengan indikasi tertentu, misalnya informasi tentang kelompok WN RRT (Uighur) yang terlibat kelompok teror Santoso di Poso  dan  diduga terlibat dalam kelompok radikalisme ISIS.

Dalam beberapa bulan terakhir terhadap pemulangan WNI dari Turki yang diduga terkait dengan kegiatan teror atau radikal di luar negeri dan selalu berkoordinasi BNPT, POLRI, Densus, dan Badan Intelijen Negara. (Sardi/ Dok : Agung/ Ed : Angga)


Print   Email