Konsen Pada Peningkatan Etos Kerja Pegawai, Kakanwil Berikan Penguatan Khusus

BM5

Jakarta, 07 Juni 2021. Apel pagi Kemenkumham DKI Jakarta Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Sutirah bertempat di lapangan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta dan secara virtual zoom. Kegiatan diikuti oleh pegawai Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta yang WFO dan WFH.

BM3  BM2 


Mengawali amanatnya Kadiv Yankum dan HAM menyambut seluruh pegawai Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta yang mengikuti apel pagi hari ini konsisten mengikuti apel dan menunjukan loyalitas sebagai wujud keberhasilan atas lolosnya Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Satker lainnya atas penilaian Desk Evaluasi dan untuk siang hari ada rapat perbaikan data dukung untuk pokja WBK/ WBBM dan semoga hasil ini bisa sampai ke tingkat nasional dan terlihat di Desk Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM RI.


Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta (Ibnu Chuldun) memberikan penguatan kepada peserta Bina Mental dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL). Isi dan tugas dan aturan SATOPS PATNAL adalah didasari SE Nomor : PAS.07.OT-02.02 Tahun 2019 yang berarti sasaran kerja SATOPS PATNAL adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pada kedisiplinan petugas khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan pemasyarakatan sebagai core business sesuai SOP. Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta menginstruksikan untuk kelengkapan berpakaian seragam yang lengkap dan rapi serta menjelaskan tentang lambang Pengayoman yang benar sesuai Permenkumham RI. Terakhir para peserta Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai diberikan Praktik Peraturan baris-berbaris (PBB). Peserta Bina Mental diarahkan ke Aula lantai IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk menerima materi tentang Sistem Pemasyarakatan. Kegiatan diisi oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan PK Madya (Bambang Irawan).

BM1  BM4 


Dalam materinya Bambang menjelaskan tentang Sistem Pemasyarakatan yang baik dan benar sesuai UU No.12 Tahun 1995 yang diartikan sebagai suatu cara perlakuan terhadap narapidana yang dijatuhi pidana hilang kemerdekaan, khususnya pidana penjara dengan mendidik, membimbing, dan mengarahkan narapidana sehingga setelah selesai menjalankan masa pidananya dia kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Print