Koordinasi Indikator Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM 2020 dan Rancangan Perubahan Permenkumham Penilaian Kab/Kota Peduli HAM

Koordinasi Penilaian KKP HAM

Jakarta, 7 Juni 2021, Koordinasi Indikator Penilaian Kabupaten Kota Peduli (KKP) HAM 2020 dan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM 2021 diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hak Asasi Manusia Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia secara virtual dengan aplikasi teleconference zoom meeting. Hadir di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Safatil Firdaus, dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati. Kegiatan diawali paparan yang disampaikan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM terkait evaluasi implementasi KKP HAM Tahun 2020 di Provinsi DKI Jakarta dan rancangan perubahan Permenkumham Kabupaten Kota Peduli HAM. Perubahan ini di antaranya terkait dengan perubahan indikator yang akan dinilai dalam penilaian kabupaten kota peduli HAM tahun ini. Pada KKP HAM permenkumham yang lalu Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 terdiri dari 7 kriteria hak dasar namun di permenkumham tentang revisi Permenkumham 34 Tahun 2016 yang baru ini menjadi 10 Kriteria yang terbagi menjadi 2 yaitu hak sipil politik dan hak ekonomi sosial dan budaya. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan SKPD. Kepala Bidang Pemajuan HAM berharap dengan kegiatan ini para SKPD menyiapkan data yang akan diminta di dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM. Hadir peserta rapat di antaranya. Bagian Hukum Walikota Jakarta, Biro Hukum Setda, Suku Dinas, Suku Badan, di Provinsi DKI Jakarta

Koordinasi Penilaian KKP HAM 2

 

 

Print