Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Liestiarini Wulandari di damping Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Erinawita, selasa (20/12/2016) jam 7.30 melakukan koordiansi kegiatan dengan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Yayan. Setelah melakukan koordinasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan evaluasi kelurahan sadar hukum yang ditujukan terhadap kelurahan yang telah diresmikan maupun kepada Ibu-Ibu PKK. Selanjutnya hal yang sama juga dilakukan terhadap kelurahan yang akan diresmikan sebagai kelurahan sadar hukum maupun kepada ibu-ibu PKK nya. Adapun materi dan paparan yang disampaikan terkait dengan kriteria Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana ketentuan Peraturan Kepala Badan Hukum Pembinaan Nasional (BPHN) Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi antara lain :
- Pelunasan Kewajiban membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90%;
- Tidak terdapat Perkawinan dibawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Angka Kriminalitas rendah;
- Rendahnya Kasus Narkoba;
- Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan;
- Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan dilakukan sebanyak empat putaran yang terdiri dari :
- Tanggal 16 Desember 2016 jam 13.00 WIB s.d selesai evaluasi dan monitoring bagi Kelurahan yang telah diresmikan sebanyak 156 Kelurahan
- 20 Desember 2016 jam 08.00 WIB s.d selesai Pembinaan terhadap Kelurahan yang belum ditetapkan sebagai kelurahan Sadar Hukum sebanyak 156 kepada Ibu-Ibu PKK.
- 20 Desember 2016 jam 13.00 WIB s.d selesai evaluasi dan monitoring bagi anggota PKK pada Kelurahan Sadar Hukum yang dilakukan terhadap 123 Ibu-Ibu PKK yang telah diresmikan
- 21 Desember 2016 jam 08.00 WIB s.d selesai Pembinaan bagi anggota PKK pada Kelurahan yang belum ditetapkan sebagai kelurahan Sadar Hukum sebanyak 122 Kelurahan
Berita dan foto: Divisi Pelayanan Hukum dan HAM