KPK Sosialisasikan e-LHKPN Di Kantor Wilayah

e LHKPN 2018 08 28 1

jakarta.kemenkumham.go.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (beserta harta yang dimiliki oleh isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. Bertempat di Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Selasa, (28/08/18). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Bambang Sumardiono) membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian e- LHKPN Bagi Penyelenggara Negara/ Wajib Lapor dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI. Hadir dalam acara ini, seluruh Pejabat Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham DKI  Jakarta bersama seluruh KA.UPT Pemasyarakatan/ Imigrasi dan pejabat administrasi serta operator keuangan dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI mengikuti kegiatan. Hadir sebagai Narasumber acara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Ibu Amalia Rosanti.

e LHKPN 2018 08 28 3

e LHKPN 2018 08 28 2

e LHKPN 2018 08 28 5

Dalam sambutan pembukaan acara kegiatan ini, Kakanwil sudah berkoordinasi dengan KPK terkait teknis pengisisan e- LHKPN serta berpesan dan memberi amanat ke semua peserta sosiaIilasi yang hadir, agar dapat segera menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK dalam waktu dekat ini. Supaya masyarakat dan KPK tahu bahwa Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendukung semua progam yang di adakan pemerintah dalam Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

e LHKPN 2018 08 28 4

Sebagai pembicara Narasumber acara dalam sosialisasi ini, team dari KPK menjelaskan pentingnya mengisi e- LHKPN sebab mendorong peran serta masyarakat baik pejabat negara atau aparatur negara dalam memberikan masukan atas laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan. Adapun langkah - langkah pengisian e- LHKPN juga di sampaikan dalam sosialisasi ini, "Isi form untuk online dulu atau istilahnya di kami, form aktivasi, terus si penyelenggara atau wajib LHKPN-nya bisa langsung login. Masuk ke website kami, klik, login, masukkan NIK (nomor induk kependudukannya)-nya, masukkan password, nanti terus sudah langsung lapor. Prosedurnya persis kayak SPT Pajak. Jadi harus lapor dulu supaya bisa di-online-kan. Juga dikasih user untuk dipakai aktivasinya. Data yang sudah pernah dilaporkan sudah ada semuanya di situ, lengkap," ucap Amalia Rosanti.

 


Print   Email