#KumhamTanggapCorona, Edukasi Kementerian Hukum dan HAM Kepada Masyarakat

Corona3

Jakarta - Corona Virus Disease (COVID-19) telah menyerang ribuan orang di ratusan negara dan menelan banyak sekali korban jiwa. Penyebaran COVID-19 juga terjadi di Indonesia dan terus meluas menyusul bertambahnya jumlah kasus positif penyakit yang disebabkan virus baru tersebut. Hal terpenting menghadapi wabah ini adalah keseriusan untuk menangani wabah serta melakukan mitigasi risiko penularannya secara cepat dan tanggap.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta turut mengambil peran untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melakukan edukasi secara elektronik mengenai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat pada hari ini (17/03/2020) melalui website maupun akun media sosial kami (Facebook, Twitter dan Instagram) dengan hashtag #KumhamTanggapCorona.

Aksi sederhana yang berdampak besar untuk mencegah penyebaran COVID-19 antara lain adalah:

1. Mencuci tangan

2. Menghindari menyentuh wajah

3. Menjaga jarak dengan orang yang sedang batuk atau bersin

4. Mempertahankan pola hidup dan lingkungan yang bersih dan sehat

5. Mengurangi aktifitas di keramaian kecuali memang sangat diperlukan

Kementerian Hukum dan HAM pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah (Work From Home) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona sekaligus juga memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi pegawai serta pelayanan publik tetap berjalan efektif.

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo “Jangan Panik, Tetap Waspada! Mari Bersama Kita Lawan Korona!”

Corona2 Corona1

 


Print   Email