Kunjungi Pemkot Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Beri Arahan KKPHAM

 kk

Jakarta – Kegiatan Peduli HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota guna meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungab, pemenuhan, penegakan dan HAM. Pelaksanaan penilaian Kabupaten Kota Peduli (KKP) HAM adalah salah satu program Pemerintah yang menjadi sarana bagi Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan sekaligus pula sebagai mekanisme pemantauan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya. Guna mendukung hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang HAM (Safatil Firdaus) dan Subbidang Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati) melaksanakan Rapat Evaluasi dan pelaksanaan penilaian KKP HAM pada Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Rabu (02/02/2022).

kk 1

Iin Mutmainnah selaku Sekretaris Kota (Sekkot) Administrasi Jakarta Barat berkesempatan membuka kegiatan rapat yang dihadiri oleh para perangkat daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD0 pada Wilayah Jakarta Barat. Beliau menyampaikan segala upaya harus ditingkatkan sebagai bentuk mempertahankan penilaian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat yang pada tahun penilaian sebelumnya yang tertinggi dari 6 (enam) Wilayah di Provinsi DKI Jakarta.

kk 3

Dalam arahannya, Sekkot Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menegaskan, “Kolaborasi dari unsur-unsur pendukung sangat dibutuhkan dalam penilaian KKPHAM. Seluruh data dukung diharapkan paling lambat dikumpulkan pada tanggal 18 Februari 2022 harus sudah di kirimkan ke bagian hukum agar masih ada waktu untuk koreksi data data yang masih kurang.”
Dalam kesempatan yang sama Widayati selaku Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah I pada Direktorat Jenderal HAM turut memberikan pengarahan petunjuk teknis pelaksanaan KKPHAM yang dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 dengan 120 data indikator penilaian KKPHAM.


Print   Email