Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021 maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta melaksanakan Apel Pagi Virtual bertempat di kediaman masing-masing pada Senin (26/07/2021).
Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo menyampaikan 7 (tujuh) pesan penting PPKM Level 4 salah satunya adalah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan ekstra hati-hati, sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil (Ibnu Chuldun) menekankan disiplin protokol kesehatan, tidak keluar daerah dan jika melaksanakan kegiatan kerja di Kanwil tidak lebih dari 10%.
Ibnu Chuldun juga menyampaikan apresiasi kepedulian seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang telah berpartisipasi dalam kegiatan bantuan sosial “KUMHAM PEDULI-KUMHAM BERBAGI” kerjasama dengan Pengwil DKI Jakarta INI. Rencananya tanggal 29 Juli 2021 pukul 09.00 WIB penyaluran bantuan sosial tahap pertama yang akan dilaksanakan serentak di wilayah Republik Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan disebarkan di daerah Jakarta Selatan. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2021 penyaluran bantuan sosial kedua di daerah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Apel ditutup dengan pesan-pesan yang disampaikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama perihal penyediaan tabung oksigen di Unit Pelaksana Teknis (UPT), vaksinasi pegawai, PPNPN, keluarga, WBP, diteni dan masyarakat, virtual meeting dengan semua Kepala UPT, serta petunjuk pelaksaan Bakti Sosial “KUMHAM PEDULI, KUMHAM BERBAGI”.
Redaksi: Maretta