Laksanakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan, Kanwil DKI Ciptakan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM di Provinsi DKI Jakarta

WhatsApp Image 2021 09 07 at 11.02.41

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Adakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK pada Selasa (07/09). Kegiatan pembukaan diselenggarakan secara virtual maupun langsung bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta.

WhatsApp Image 2021 09 07 at 10.18.11

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sutirah serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, marselina Budiningsih. Turut hadir Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari; Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo; dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Ruli Iskandar beserta Ketua Pengda.

WhatsApp Image 2021 09 07 at 11.07.11 1
Dalam laporan pembukaannya, Sutirah menjelaskan kegiatan sosialisasi perseroan perseorangan adalah kegiatan yang ditujukan kepada para UMKN, Notaris dan Instansi terkait agar terjadi kesamaan persepsi dan tercapai “common interest”, yakni bagaimana kepentingan pemerintah dan masyarakat bertemu.

WhatsApp Image 2021 09 07 at 11.07.39
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. Beliau mengutip pidato Presiden Replublik Indonesia yaitu pemerintah selalu berupaya untuk segera membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya adalah mendorong kemudahan berinvestasi. Penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Pemerintahan saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat, maka pemerintah hadir dengan menerbitkan Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Permenkumham nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat. Kementerian Hukum dan Ham RI telah menyempurnakan kemudahan pendaftaran perseroan perorangan itu dengan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI melalui laman ahu.go.id. Ibnu Chuldun mengajak kalangan notaris untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan mensosialisasikan regulasi-regulasi ini kepada pelaku UMK. Sehingga kemudahan berinvestasi dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran, dan tujuan akhirnya adalah bangkitnya Perekonomian bangsa dapat segera terwujud.

Kegiatan dilanjutkan dengan semiar sosialisasi oleh narasumber Direktur Perdata AHU, Direktur Teknologi Iinformasi Ditjen AHU, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2021 09 07 at 11.42.50 WhatsApp Image 2021 09 07 at 11.08.56 1
WhatsApp Image 2021 09 07 at 11.08.56 5 WhatsApp Image 2021 09 07 at 11.43.08

 

WhatsApp Image 2021 09 07 at 09.55.00

 

Print