Langkah Serius Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dalam Memberantas Pungli

2016 11 28 pendampingan itjen 2Jakarta_Info, Senin (28/11) Pungutan Liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini juga disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

2016 11 28 pendampingan itjen 1Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyikapi Masalah Pungutan Liar sebagai masalah yang sangat serius dan harus diperangi. Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktek pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik (BPKP,2002:6). 

Resiko tinggi terjadinya pungutan liar yang dihadapi dalam melayani masyarakat baik itu pelayanan dibidang keimigrasian, pemasyarakatan maupun pelayanan hukum yang melayani kenotariatan. Untuk itu kanwil mengambil langkah segera melakukan sosialisasi dan publikasi dalam pencegahan pungli, gratifikasi di setiap unit pelaksana teknis. 

"Budaya Pungli memang harus dikikis dari waktu ke waktu", demi perbaikan dan pembangunan sistem pemerintahan yang transparan. "Pungutan liar harus diberantas sampai ke akarnya dan bukanlah hanya menjadi semacam lip service (dalam ucapan saja)" ucap Inspektur Wilayah III Sri Ngulati, S.H.,M.H, Hal ini disampaikan pada saat pelaksanaan pendampingan implementasi PP 53 Tahun 2010 dan Permenkumham 23 Tahun 2015 oleh Inspektorat Jenderal di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (28/11), dalam rangka mendukung pelaksanaan unit pemberantasan pungli.

2016 11 28 pendampingan itjen 4 2016 11 28 pendampingan itjen 5

Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM ini lebih menitik beratkan pada penjelasan tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman yang dijatuhkan melihat latar belakang perbuatannya terpaksa dilakukan atau tidak, disengaja atau tidak, direncanakan atau tidak, ada atau tidak keuntungan yang bersangkutan/orang lain atas perbuatan tersebut. Syarat dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif didasari pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015. (dnl) 

2016 11 28 pendampingan itjen 3


Print   Email