Pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2011, Beberapa pejabat dan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM RI menghadiri sidang pemalsuan paspor a.n. Sony Laksono. Saksi dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada hari sidang ini terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu :
1. M.J. Sembiring dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
2. Rohadi Iman Santoso dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
3. Drs. Moh. Marsudi Rasyid dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI
Jakarta;
4. Ketut Satria dari Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta.
Sidang pada kali ini menghadirkan terdakwa Arie Nur Irwan, dimana pada sidang ini para saksi di berikan pertanyaan oleh Majelis Hakim, tim penuntut umum dan tim pengacara terdakwa mengenai keterlibatan terdakwa atas terbitnya paspor a.n. Sony Laksono yang dipergunakan Gayus Tambunan.
Persidangan ini dimulai pada pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.