Launching Aplikasi Lacak Proses Ijin Tinggal Keimigrasian

gabe4

Jakarta.kemenkumham.go.id- Selasa(08/06/21) bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Divisi Keimigrasian Mengadakan rapat Launching “APLIKASI LACAK PROSES IJIN TINGGAL KEIMIGRASIAN''. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yongki Muhammad Zein,dan didamping oleh Kepala bidang Perizinan dan Informasi Tompatar, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Sofia Widijakusuma, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Rachmat Arya serta rapat ini diikuti perwakilan Kantor Imigrasi se-DKI Jakarta.

Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa saat ini kita masih berada di tengah masa pandemi, hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kegiatan pekerja kita sehari-hari. Untuk menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengurangi seluruh aktivitas di semua lini guna mengurangi interaksi. Namun terdapat pula tugas-tugas yang pelaksanaanya harus ada interaksi yang tentunya mengedepan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Dengan keadaan seperti ini kami membuat suatu Inovasi yaitu Aplikasi Lacak Proses Ijin Tinggal Keimigrasi, sehingga masyarakat ataupun perusahaan yang mengurus ijin tinggal orang asing dapat melacak sampai dimana proses ijin tinggalnya secara online tanpa perlu ke Kantor Wilayah. Dalam rapat tersebut beliau berharap dari semua Satker Imigrasi dapat menyosialisasikannya ke Media Sosial atau di Loket Layanan Orang Asing di tempat kerja masing-masing.

gabe3 gabe2

 

Pada kesempatan ini Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Sofia Widijakusuma memberikan paparan tentang tujuan dan manfaat Aplikasi Lacak Proses Perijinan Keimigrasian di bidang Perijinan dan Informasi KeImigrasian Divisi KeImigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga menjelaskan visi dan misi. Maksud dari visi ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, dan misi dari  aplikasi ini mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM, mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas.

Aplikasi ini mempunyai 3 (tiga) tujuan yaitu tujuan jangka pendek meliputi pembangunan aplikasi lacak proses perijinan keimigrasian, jangka menengah meliputi terlaksananya monitoring dan evaluasi Implementasi aplikasi lacak proses perijinan keimigrasian, jangka panjang meliputi terlaksananya laporan implementasi aplikasi lacak proses perijinan keimigrasian dan sekaligus menyampaikan aplikasi aplikasi lacak proses perizinan keimigraian kepada Direktur Sistem Teknologi Keimigrasian.

gabe1

Print