Layanan Apostille Permudah Masyarakat Penuhi Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik

WhatsApp Image 2022 06 14 at 16.04.59

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti Estiko), Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Bintang Oktafiyanti) mengikuti acara Talkshow Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Birokrasi secara virtual di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Selasa (14/06). Kegiatan yang dilaksanakan secara terpusat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini menghadirkan narasumber Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Tudiono dan Direktur Teknologi Informasi, Sri Yuliani.

Peluncuran Layanan Apostille dengan tema "Satu Pintu, Satu Langkah untuk Seluruh Dunia Apostille Pasti Cepat" ini diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Menkumham mengatakan bahwa inisiasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik tersebut dimulai dengan pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021. Kemudian instrumen aksesi beserta Perpres ini disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda sebagai depository pada tanggal 5 Oktober 2021 dan dilanjutkan dengan penyiapan sarana prasarana hingga akhirnya layanan Apostille ini dapat diberlakukan secara efektif baru-baru ini.

Inisiasi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang senantiasa menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik dalam bentuk penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan guna mendukung investasi (melalui sektor pariwisata dan perdagangan) sebagai jangkar pemulihan ekonomi dan memudahkan masyarakat memperoleh legalisasi untuk keperluan melanjutkan pendidikan dan pelatihan, mengurus administrasi kependudukan.

Melalui layanan Apostille, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan kepengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti legalisasi ijazah dan transkrip nilai.

WhatsApp Image 2022 06 14 at 15.21.34 1 WhatsApp Image 2022 06 14 at 15.21.34
WhatsApp Image 2022 06 14 at 14.55.49 WhatsApp Image 2022 06 14 at 14.53.07

 

Print