Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta Kembali Panggil Notaris

2018 08 13 Majelis Pengawas Notaris Wilayah 2jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam melaksanakan tugasnya yang menjalankan salah satu fungsi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang membentuk Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sidang dengan mengundang Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sidang ini merupakan agenda sidang kedua yang digelar di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan mengundang empat belas notaris yang berada di wilayah provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang ini bertujuan untuk menjawab permintaan penyidik untuk memanggil notaris sebagai saksi. Disini Majelis Kehormatan Notaris adalah badan yang memiliki wewenang dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

Majelis Kehormatan Notaris dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 pasal 20. Badan ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau menolak kepentingan penyidikan atau proses peradilan. Artinya, penyidik tidak bisa langsung memanggil notaris-notaris untuk kepentingan proses peradilan. Penyidik harus melalui persetujuan dari hasil sidang di Majelis Kehormatan Notaris.

Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta ini merupakan sidang yang digelar atas surat pemanggilan sidang yang pertama dan kedua bagi para notaris, pemanggilan untuk pelaksanaan sidang yang pertama telah dilaksanakan pada Senin (6/8/2018) satu pekan yang lalu. Senin (13/8/2018), Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta yang mengagendakan memanggil empat belas notaris ini dipimpin oleh Ilmiawan Dekrit bersama anggota Majelis Kehormatan Wilayah DKI Jakarta dengan didampingi oleh Nurhendro Putranto dengan dibantu oleh beberapa orang sekretariat diantaranya Muhammad, Ronny Setiawan dan Andriani.

2018 08 13 Majelis Pengawas Notaris Wilayah 1 2018 08 13 Majelis Pengawas Notaris Wilayah 3

Rapat ini dilakukan guna mendapatkan keterangan dari Notaris yang bersangkutan untuk menjawab permintaan Penyidik Kepolisian terkait permohonan ijin pemanggilan Notaris untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan/atau permintaan peminjaman salinan Minuta Akta sebagaimana terdapat dalam pasal 20  huruf a, b dan huruf c pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Print