Maknai Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ajak Narapidana Realisasikan Nilai Ramadhan di Kehidupan Bermasyarakat

WhatsApp Image 2022 05 02 at 12.41.14 PMKementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sebanyak 7.483 orang Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi. Adapun 46 orang narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas. Data tersebut dihimpun oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Minggu (01/05).

WhatsApp Image 2022 05 02 at 7.11.43 AM WhatsApp Image 2022 05 02 at 7.11.51 AM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memberikan remisi secara simbolis pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Senin (02/05). Bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Ibnu Chuldun melaksanakan Sholat Ied dan menyampaikan amanat tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly.

 WhatsApp Image 2022 05 02 at 7.11.51 AM 1

Hari Raya Idul Fitri dimaknai sebagai hari raya kemenangan, kesucian dan kekuatan. Sebulan penuh berpuasa, kaum muslimin diharapkan dapat terlahir kembali dengan fitrah kemanusiaan yang suci, bersih dari dosa dan mendapat kekuatan baru. Ibnu Chuldun berharap para Narapidana dapat mempertahankan nilai-nilai Ramadhan dan dapat merealisasikan di dalam kehidupan nyata, baik sebagai individu, maupun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa bernegara.

 WhatsApp Image 2022 05 02 at 7.56.48 AM

Dalam sistem pemasyarakatan, Narapidana dan Anak berhak untuk mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-haknya untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar, termasuk pula mendapat pengurangan masa pidana atau remisi. Saat ini pemasyarakatan juga bergeser paradigmanya yaitu untuk mengedepankan proses reintegrasi sosial Warga Binaan yang jauh lebih humanis. Hal itu pun telah diterapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk menyatakan sikap dan komitmen humanis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

 WhatsApp Image 2022 05 02 at 7.56.48 AM 1

Pemberian remisi dimaksudkan pula sebagai percepatan proses reintegrasi sosial sehingga Narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat. “Remisi yang Saudara peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan perilaku yang Saudara tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA. Semoga Remisi Khusus ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berusaha menjadi manusia yang lebih baik”, tutur Ibnu Chuldun.

 WhatsApp Image 2022 05 02 at 12.37.50 PM 4

Pada awal Tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Hal itu pun mendasari syarat substantif yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Predikat berkelakuan baik akan tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

 

Penyelenggaraan kegiatan pembinaan terwujud dalam klasifikasi Lapas yang dibagi berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan. “Pembagian klasifikasi ini merupakan langkah progresif pemasyarakatan dalam menerapkan perlakukan individual untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana”, ujar Ibnu. Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ini diharapkan dapat menjadi dasar pada pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana serta terselenggaranya narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual.

 

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berusaha memberikan pelayanan Pemasyarakatan yang akuntabel dan transparan dengan mengembangkan pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi, salah satunya yaitu digitalisasi pemberian pelayanan hak remisi dan integrase kepada Narapidana dan Anak. Optimalisasi penggunaan layanan tersebut merupakan salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Saya tekankan kepada Saudara Warga Binaan sekalian bahwa pelayanan publik yang kami berikan bebas dari pungli”, tegas Ibnu Chuldun.

 

Terakhir, Ibnu Chuldun menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM RI kepada seluruh Narapidana dan Anak yang mendapat remisi untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. “Khususnya bagi yang bebas hari ini, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, tutup Ibnu Chuldun.


Print   Email