Masuki PPKM Level 3, Kanwil DKI Jakarta Lakukan Apel Pagi Virtual Selaras Instruksi Presiden dan Arahan Sekjen Kemenkumham

WhatsApp Image 2021 08 25 at 09.15.02

Memasuki PPKM Level 3 (24 -30 Agustus 2021), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kkanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan apel pagi virtual bertempat di kediaman masing-masing pada Rabu (25/08/2021).

WhatsApp Image 2021 08 25 at 08.22.09

Alfik Abdullah, Kabid Hukum sekaligus pembina apel menyampaikan amanatnya perihal Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI yaitu, Surat Edaran Nomor : SEK-19.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WhatsApp Image 2021 08 25 at 08.22.15

Adapun isi SE tersebut adalah:
1. Pedomani dan laksanakan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai PPKM;
2. Implementasikan arahan Menkumham RI mengenai penyesuaian sistem kerja pada masa PPKM;
3. Pedomani Instruksi Mendagri tentang PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1;
4. Kegiatan perkantoran di wilayah Jawa-Bali (kriteria level 4 dan level 3) berlaku 100% WFH dan level 2 WFO 50%;
5. Kegiatan perkantoran di wilayah luar Jawa Bali kriteria level 4 berlaku 25% WFO dengan disiplin ketat prokes;
6. Kegiatan publik disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi;
7. Pengaturan kegiatan pengamanan dan ketertiban disiplin prokes;
8. Unit Utama Eselon 1 , Kanwil dan UPT disiplin prokes;
9. Tingkatkan kerjasama dengan instansi terkait perihal vaksinasi, kesiapan obat dan alat kesehatan;
10. Implementasikan keberlanjutan “Kumham Peduli-Kumham Berbagi”
11. Pada beberapa daerah tertentu perlu menjadi perhatian dan langkah nyata seperti penurunan mobilitas, angka kematian yang tinggi, positivity rate yang tinggi, BOR, rendahnya vaksinasi, dan kenaikan kasus positif;
12. Intens Memonitor perkembangan isolasi terpusat, implementasi PPKM dan pelonggaran secara bertahap;
13. Intens koordinasi dengan Instansi terkait untuk meningkatkan disiplin masker, penerapan 5M dan 3 T;
14. Antisipasi ketersediaan obat;
15. Terus mendorong akselerasi penyerapan anggaran untuk Covid-19;
16. Khusus wilayah Aceh, Intens monitor dan koordinasi terkait tingginya kematian, BOR, dan rendahnya testing dan vaksinasi;
17. Laksanakan arahan dengan tanggung jawab agar rencana kerja dan target kinerja tercapai;
WhatsApp Image 2021 08 25 at 08.22.17

Apel pagi virtual ditutup dengan menggaungkan yel-yel tata nilai Kemenkumham dan do'a bersama

WhatsApp Image 2021 08 25 at 08.22.18

Redaksi: Maretta

WhatsApp Image 2021 08 25 at 08.22.14

Print