MENTERI HUKUM DAN HAM WAWANCARA EKSKLUSIF BERSAMA SCTV DI LAPAS SALEMBA

salemba menteri5Jakarta, 09/03/2016. Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly melakukan Kunjungan ke Lapas Salemba, ada yang beda kali ini karena beliau didampingi oleh rekan-rekan media dari SCTV Liputan6.com dan Liputan Khusus yang akan melakukan wawancara secara eksklusif didalam Lapas Salemba.

Kali ini Menteri Hukum dan HAM RI bersama dua pembawa acara dari Liputan 6 dan Liputan Khusus SCTV diajak berkeliling melihat suasana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Salemba dengan tujuan untuk menghilangkan pemikiran negatif tentang LAPAS yang banyak dibicarakan orang.

salemba menteri1

Kunjungan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Menteri Hukum dan HAM didampingi oleh Kepala Biro Humas Effendi P, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dahlan Pasaribu dan Kalapas Salemba Abdul Karim serta Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

salemba menteri3 salemba menteri2

Menteri Hukum dan HAM bersama rekan media dari Liputan 6.com dan Liputan Khusus SCTV mengecek keadaan lapas, warga binaan pemasyarakatan yang lebih dikenal dengan istilah napi/tahanan, kegiatan mereka, serta apa saja kekurangan yang ada di dalam lapas. Lapas Salemba ini sudah over capasity, lapas ini yang memiliki kapasitas hanya untuk 800 orang sedangkan sekarang ada 2.021 orang," ucap Yasonna

salemba menteri4

Kalapas Salemba Abdul Karim yang mendampingi mengatakan, sebagian besar napi yang menghuni lapas tersebut terjerat kasus narkoba. "Di Lapas Salemba ini, sebanyak 70% adalah kasus narkoba. Pemberantasan narkoba harus dilakukan lebih komprehensif. Karena Presiden juga telah menyatakan dan mengarahkan semua untuk perang terhadap narkoba.

Menteri Hukum dan HAM mengatakan telah mempelajari dan menganalisa dari pengalaman negara-negara besar seperti Amerika dalam upaya mengurangi over kapasitas ini dengan membangun lapas-lapas yang baru, tapi itu bukan jalan yang terbaik melainkan dengan pendekatan restorative justice.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, apa yang sebenarnya direstorasi? Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku.

anjing K 9Upaya-upaya untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke dalam Lapas/Rutan, kita telah menyiapkan anjing K-9, tetapi kita juga memerlukan waktu untuk melatihnya karena mereka juga perlu disekolahkan. Kalau masih ada yang dikatakan BNN ada bandar dalam lapas, mana orangnya, ini sudah jadi tanggung jawab kita. Kita isolasi dia (bandar) dan segala aktivitasnya kita sadap," ucap Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly.

Beliau menegaskan, yang paling penting sekarang ini adalah kerja sama dari berbagai pihak agar permasalahan narkoba bisa sama-sama diberantas.


Print   Email