Merespon Cepat Kasus Baru Covid-19, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ingatkan Jajaran Patuhi Arahan Sekretaris Jenderal

covid
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memimpin Rapat Dinas Penanganan Kasus Baru Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta, Sabtu (29/01). Terselenggara secara virtual, rapat ini dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala UPT, Para Pejabat Eselon III Kantor Wilayah, Para Kabag dan Kasubag Kepegawaian UPT serta Tim Pernakes di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

covid 1

Dalam rangka penekanan sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang signifikan, Ibnu Chuldun mengingatkan kepada jajaran untuk konsisten mematuhi arahan dari Sekretaris Jenderal. “Persoalan penambahan kasus baru ini merupakan masalah kita bersama”, ujar Ibnu Chuldun. Bagi UPT yang pegawainya sudah terpapar Covid-19, Ibnu Chuldun berharap pelayanannya dapat di non-aktifkan terlebih dahulu. “Namun kantor tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan menerapkan WFH dan WFO”, tutur Kepala Kantor Wilayah.

covid 3

Pada rapat ini, Ibnu Chuldun pun memberikan kesempatan kepada Tim Pernakes untuk dapat menyampaikan strategi penekanan penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Beliau berharap seluruh Kepala UPT dan jajaran dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat serta memberikan pelaporan secara berkala untuk dihimpun sebagai laporan kepada Sekretaris Jenderal.

covid 2


Print   Email