MONITORING PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM

Kontributor : Prasetyo, SH

 

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tim Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Rohadi Supriyanto, SH., MH; Erinawita, SH., MH; Lestari Sejati Pertiwi, SH., MH, dan Elviana Lubis, SH. melakukan Monitoring terhadap 7 (tujuh) Organisasi Bantuan Hukum yang belum mengambil Perjanjian Kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Organisasi Bantuan Hukum yang sudah memiliki akreditasi untuk pelaksanaan Bantuan Hukum. Ke 7 (tujuh) Organisasi Bantuan Hukum yang belum mengambil Perjanjian Kerja sama tersebut adalah :

  1. YLBH DUTA KEADILAN – DKI
  2. LBH FORKABI
  3. YLBHI LBH JAKARTA
  4. LKBH - STIH IBLAM
  5. LBH SEKOLAH
  6. YLBH MARHAENIS
  7. LAM (LEMBAGA ADVOKASI MATAHARI)

MONITORING PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM-2

 

Pelaksanaan Monitoring dimulai tanggal 15 – 16 Oktober 2014, Tim melakukan kunjungan langsung ke Kantor Organisasi Bantuan Hukum tersebut. Berdasarkan dari hasil kunjungan Tim ditemukan beberapa permasalahan salah satunya adalah kesibukan para pengurus dimana para pengurus dari Organisasi Bantuan Hukum tersebut adalah advokat yang mempunyai jadwal yang cukup padat, disamping permasalahan tersebut Tim juga menerima beberapa permasalahan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan Bantuan Hukum ini, diantaranya :

-    Masih terdapat beberapa Kantor Kelurahan yang sulit mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terhadap kliennya dikarenakan kendala dari domisili klien tersebut;

-       Masih kurang paham terhadap system reimbustment (perlu sosialisasi system reimbustment);

-       Kelengkapan berkas reimbustment yang cukup banyak.

 

Beberapa permasalahan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum tersebut menjadi masukan Tim Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum, dengan diadakan kegiatan monitoring ini diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaaan Bantuan Hukum di wilayah DKI Jakarta.

 

MONITORING PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM-1

 

 


Print   Email