Para Penunggak Pajak Ini 'Disandera' di Lapas Salemba

2016 04 28 Sandera Pajak Di Lp Salemba 1

Jakarta.info – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan penyanderaan paksa penunggak pajak berinisial MMS. Saat ini ia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).

Diketahui MMS menjabat sebagai Direktur PT DPS yang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran. Nilai pajak yang di tunggaknya pun sudah mencapai miliaran rupiah.

Pelaku yang kami jemput paksa kemarin sementara akan dititipkan di Lapas Salemba selama enam bulan. “Jika dalam kurun tersebut ia masih tidak melunasi tunggakan pajaknya, masa penyanderaan dirinya pun bisa diperpanjang enam bulan lagi”, pungkas Angin Prayitno Aji selaku Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat.

Jika dalam waktu setahun tersebut si penunggak pajak tetap tidak ada etikad baik untuk melunasi tunggakannya, dia bisa dibebaskan dari tahanan, “Tapi seluruh asetnya kami sita dan hutang pajaknya pun tetap harus dilunasi”, ujar Angin dengan tegas.

2016 04 28 Sandera Pajak Di Lp Salemba 2

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Abdul Karim menjelaskan, disini masih ada tiga penunggak pajak lainnya sambil menunggu inisiatif dan niat baik dari mereka yang belum membayar kewajibannya.

Yang bersangkutan tidak dicampur dengan tahanan kriminal lainnya, fasilitas wajib pajak juga sama dengan para tahanan lain. “Mereka ada di blok yang berdekatan dengan tahanan anak, tetapi tidak dicampur juga dengan tahanan anak”, kata Karim saat diwawancarai. (Humas.dki/ Angga/ dok, Daniel)

2016 04 28 Sandera Pajak Di Lp Salemba 3

Abdul Karim mendampingi Kakanwil DJP Jakarta Pusat, Angin Prayitno Aji saat Press Conference terkait Penyanderaan Penunggak Pajak yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/4). (Humas.dki/ Angga/ dok, Daniel)


Print   Email