Pedomani Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics) Kakanwil dan Kadivpas Dampingi Lapas Kelas I Cipinang Membentuk Satuan Pelaksana Guna Optimalisasi Tusi Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2021 10 19 at 13.10.12 Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Ibnu Chuldun), Kadiv Pas (Marselina Budiningsih beserta pejabat strukural Divisi Pemasyarakatan dan Lapas Kelas I Cipinang melakukan koordinasi secara virtual Satuan Pelaksana (Satlak) Program Back to Basics Lapas Kelas I Cipinang pada Selasa (19/10).

WhatsApp Image 2021 10 19 at 13.15.14

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjenpas) Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics) yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, pada Jumat (08/10). Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basics) adalah sebuah Program yang berfungsi Untuk Mengoptimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan strategi yang mengarah langsung pada pelaksanaan tugas Pemasyarakatan guna mewujudkan Pemasyarakatan P.A.S.T.I. (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

WhatsApp Image 2021 10 19 at 13.15.47

Adapun yang dibahas dalam koordinasi virtual ini adalah rencana Action Plan Back to Basic di Lapas Kelas I Cipinang. Ibnu Chuldun (Kakanwil) berpesan untuk meningkatkan pengawasan di bagian penitipan barang. Senada dengan hal tersebut, Marselina (KadivPas) merespons dengan pembentukan tim pendampingan Satlak pada Lapas Kelas I Cipinang.

WhatsApp Image 2021 10 19 at 13.15.15

Terakhir, Tonny Nainggolan (Kalapas Cipinang) berharap dengan keluarnya keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Tentang Satuan Pelaksana (Satlak) Program Back to Basics Lapas Kelas I Cipinang akan memberikan kontribusi positif terhadap keamanan di Lapas Kelas I Cipinang.

Redaksi: Maretta

Print