Rapat Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2017 di Semester ke II

2017 07 18 bantuan hukum 3

Jakarta_Info, Selasa (18/07/2017) Lembaga atau organisasi Bantuan Hukum  Merupakan lembaga/organisasi yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban ketidakadilan, masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pada Bidang Pelayanan Hukum mengundang para Lembaga dan organisasi bantuan hukum yang lingkup kerjanya berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk mengikuti rapat dalam pembahasan pelaksanaan bantuan hukum pada Semester II Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di Aula Lantai 4, Jalan MT. Haryono No. 24 Cawang Jakarta Timur.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari menjadi narasumber dalam kegiatan ini yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Sri pertiwi iriani dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Erinawita didepan peserta rapat pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2017. 

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada seluruh organisasi bantuan hukum untuk mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum, tetapi mereka yang telah terdaftar dan lolos verifikasi yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Mereka berhak mengakses dana bantuan hukum yang telah disediakan/dianggarkan Pemerintah untuk pencari keadilan tak mampu melalui pos anggaran Kementerian Hukum dan HAM.

2017 07 18 bantuan hukum 2

"Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan aturan dan mekanisme UU Bantuan Hukum".


Print   Email