Pelaksanaan BIMTEK Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

2019 12 02 BIMTEK PENJATUHAN HUKDIS 1jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Bimbingan Teknik Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Senin (02/12/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan selama sehari ini dilaksanakan di Aula lantai 4 Gedung Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan dibuka oleh Kepala Bagian Umum, A Fauzi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono.

Kegiatan ini diikuti oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta Jajarannya dan Para Pejabat Eselon III2019 12 02 BIMTEK PENJATUHAN HUKDIS 3 dan IV Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Bambang Sumardiono dalam sambutan yang dibacakan oleh A Fauzi mengatakan pada hakikatnya kegiatan ini merupakan salah satu bagian terpenting guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai dalam implementasi prosedur penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan unit kerja masing-masing sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu memperbaiki dan memdidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang, dan juga untuk menimbulkan efek jera bagi PNS lainnya.

Sementara pada kegiatan ini seluruh peserta Bintek mendapatkan materi mengenai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan oleh Heri Purwanto, Kepala Bidang Pengolahan Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian. Dimana dijelaskan pengertian disiplin PNS menurut PP Nomor 53 tahun 2010 adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yg apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dan Hukuman disiplin adalah hukuman yg dijatuhkan kpd PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Kemudian dijelaskan juga tentang kewajiban PNS dan larangan PNS.

Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan bimtek ini para PNS dapat terus meningkatkan kedisipilinan dalam bekerja dan beraktifitas sehingga performa kinerja PNS juga dapat meningkat.

2019 12 02 BIMTEK PENJATUHAN HUKDIS 2

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).

Print