PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS IMIGRASI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA

Dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian dibidang penerbitan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan kebijakan perubahan sistem antrian permohonan paspor yang berlaku sejak 11 Januari 2016. Sistem antrian Permohonan Paspor semula menggunakan batasan kuota, namun sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : IMI-GR.01.01-0047 tanggal 08 Januari 2016 tentang Antrian Pelayanan Paspor Republik Indonesia, maka antrian akan didasarkan waktu sesuai dengan yang tercantum dalam surat edaran dimaksud.

Hasil monitoring yang kami dapatkan dihari pertama perubahan sistem pelayanan paspor dari kuota menjadi batasan waktu pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok terkait pemberlakuan Surat Edaran Dirjen Imigrasi adalah melonjaknya jumlah pemohon paspor yang sebelumnya dalam satu hari permohonan paspor dengan kuota sebanyak 40 (empat puluh) pemohon dengan dilaksanakannya sistem baru ini mengalami peningkatan 100 persen yakni mencapai kurang lebih 80 pemohon pada hari senin, 11 Januari 2016 yang membuat para Petugas Imigrasi Tanjung Priok melayani dengan tenaga ektra.

Dari hasil wawancara yang kami lakukan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok dan para pejabat yang terkait dengan pelayanan paspor untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, kami mendapati beberapa kendala yang dimiliki KANIM TANJUNG PRIOK seperti Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok yang masih menyewa Gedung Ruko di jalan Enggano Blok 15N-P dan keterbatasan sarana serta Sumber Daya Manusia yang dimiliki Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Priok.

Dihari yang sama kami juga berupaya mendapatkan informasi ke seluruh satuan kerja Imigrasi dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan mendapati keadaan yang sama yakni peningkatan permohonan pelayanan paspor dari 100 s.d 300 % dengan adanya perubahan sistem kuota menjadi batasan waktu.

2016 01 11 SE DIRJENIM KANIM PRIOK

KANTOR IMIGRASI KLAS I TANJUNG PRIOK

2016 01 11 SE DIRJENIM KANIM TIMUR

KANTOR IMIGRASI KLAS I JAKARTA TIMUR

2016 01 11 SE DIRJENIM KANIM SELATAN

KANTOR IMIGRASI KLAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN

2016 01 11 SE DIRJENIM KANIM UTARA

KANTOR IMIGRASI KLAS I JAKARTA UTARA

2016 01 11 SE DIRJENIM 2

INFORMASI ANTRIAN PELAYANAN PERMOHONAN PASPOR

Print